|
LEMBAGA ADAT DESA (LAD)
“SUKA DHARMA”
DESA SUKARARA KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Jln. Jurusan Montong Beter-Sukarara Sakra Barat Lotim Kode Post 83671
|
ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA ADAT DESA (LAD) SUKA DHARMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Desa Tentang Lembaga Adat , yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur
- Desa adalah Desa Sukarara
- Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sukarara
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah badan Permusyawaratan Desa Sukarara.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setetmpat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan SNegara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa , ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan Pelayanan masysrakat Desa.
- Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa
- Pembina Lembaga Adat Desa adalah Pembina Lembaga Adat Desa yang diketuai oleh Kepala Desa
- Pemangku Lembaga Adat adalah tokoh masyarakat yang merupakan anggota Lembaga Adat yang merupakan wakil dari kesatuan anggota masyarakat hukum adat
- Atribut adalah tanda atau simbol yang melengkapi pakaian adat Pemangku Adat
- Adat Istiadat adalah nilai-nilai, norma-norma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa yang masih dihayati dan dipelihara sebagai pola prilaku dalam kehidupan masyarakat Desa.
- Kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan-perbuatan positif yang dilakukan warga masyarakat yang merupakan suatu kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya yang bersumber pada hukum adat atau adat istiadat yang diakui keabsahannya oleh warga masyarakat tersebut dan warga masyarakat lainnya.
- Pemberdayaan adalah rangkaian upaya mendorong motivasi dan membangkitkan kesadaran atas potensi yang dimiliki dalam mengembangkan aspek-aspek kepribadian, pengetahuan, sistem nilai dan keterampilan kerja serta meningkatkan peran lembaga adat untuk menunjang pembangunan.
- Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah agar kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan lembaga adat dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan.
- Hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam tindakan mereka sesuai dengan adat istiadat dan pola sosial budaya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Lembaga Adat ini dinamakan Lembaga Adat Desa (LAD) SUKA DHARMA.
Pasal 3
Tempat
Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma ini didirikan dan ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2019 . Kemudian diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2019 , yang berkedudukan di desa Sukarara kecamatan Sakra Barat kabupaten Lombok Timur provinsi Nusa Tenggara Barat
BAB III
AZAS, SIFAT, DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma berazaskan nilai-nilai Adat istiadat yang bersendikan nilai-nilai Agama Islam.
Pasal 5
Sifat
Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma bersifat umum, bebas, terbuka dan kekeluargaan kepada siapa saja yang bersedia ikut berpartisipasi. Lembaga ini dijalankan dengan mengutamakan unsur musyawarah dan mufakat dalam memutuskan kebijakan lembaga.
Pasal 6
Syarat-syarat keanggotaan.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota pada pasal 6, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 7
Landasan
Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma berlandaskan kepada:
- Panca Sila dan UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor9 2 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 9
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ;
- Peraturan Desa Sukarara Nomor 05 Tahun 2019 tentang.Pembentukan Lembaga Adat Desa Suka Dharma dan Susunan kepengurusannya
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 8
Tugas Lembaga Adat Desa
Lembaga Adat Desa bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa
Pasal 9
Fungsi
Lembaga Adat Desa Berfungsi sebagai Wadah untuk:
- Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
- Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/ atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa:
- Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
- Mengembangkan kerjasama dengan Lembaga Adat lainnya.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 10
Kewenangan Lembaga Adat
- Pemangku Adat berwenang :
- Menyelenggarakan rapat dan musyawarah Lembaga Adat;
- Menyelesaikan urusan adat istiadat di wilayah kerjanya;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat;
- Menghimpun dan mendata adat istiadat masyarakat yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pemberdayaan adat istiadat;
- Mewakili dan bertindak atas nama lembaga adat baik diluar maupun dalam pengadilan;
- Mengatur tatakrama pergaulan pemuda dan pemudi;
- Menyusun Peraturan Adat sesuai dengan adat istiadat setempat;
- Membina hubungan kemitraan, pengkoordinasian dengan Kecamatan dan Pemerintahan Desa;
- Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara perdata dan pidana ringan di setiap jenjang organisasi lembaga adat sepanjang penyelesaiannya itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Melaksanakan kerjasama antar Lembaga Adat atau Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
- Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf i dan huruf j, disampaikan kepada Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat.
- Guna kelancaran penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenangnya, Pemangku Adat menyusun peraturan tata tertib Lembaga Adat
- Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada kompilasi adat istiadat Kabupaten dan/ atau desa.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA ADAT DESA
Pasal 11
Hak Lembaga Adat
Lembaga Adat berhak menerima bantuan atau sumbangan dari instansi pemerintah/ swasta dan pihak ketiga yang tidak mengikat
Pasal 12
Kewajiban Lembaga Adat
Lembaga Adat mempunyai kewajiban :
- Membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan adat istiadat setempat;
- Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat Pemerintah terutama Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraaan Pemerintah yang bersih dan berwibawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan kemasyarakatan yang adil dan demokratis;
- Menciptakan suasana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB VII
BENTUK DAN STATUS
Pasal 13
Lembaga Adat Desa berbentuk Badan hukum yang terdaftar pada Akte Notaris
……………………………………………………………
Pasal 14
Lembaga Adat Desa berstatus bebas dari segala pengaruh dan kepentingan politik pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten.
BAB VIII
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 15
Struktur
Lembaga Adat Desa ini mempunyai struktur dan sistem kerja, yang hierarchinya akan diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
Hak Pengurus
Kepada Pengurus Lembaga Adat Desa berhak diberikan tunjangan yang bersumber dari APBDes sesuai kemampuan keuangan desa.
Pasal 17
Kewajiban Pengurus
Kewajiban yang dimaksud pada pasal 17 ini, akan dijabarkan lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB X
KONGRES
Pasal 18
Keputusan tertinggi hanya diputuskan dalam Kongres Lembaga Adat yang diadakan setiap 3 (tiga) kali setahun.
Pasal 19
Kongres yang dimaksud dalam pasal 18 dinamakan “MUSYAWARAH LEMBAGA ADAT”
Pasal 20
Tatacara persidangan dan segala hal ikhwal berhubungan dengan pelaksanaan “Muyawarah Lembaga Adat” akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Keputusan Tertinggi hanya dicapai melalui musyawarah, tidak diputuskan melalui suara terbanyak; hal ini sesuai dengan jiwa dan sifat organisasi/lembaga sebagaimana disebut pada pasal 5 di atas.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 21
Lembaga Adat Desa memiliki kas sumber keuangan untuk membiayai segala bentuk Program kegiatan Lembaga Adat Desa dan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
NAMA, LAMBANG, BENDERA DAN PAKAIAN ADAT
Pasal 22
Nama
Nama Lembaga Adat Desa yang disingkat “LAD” adalah : SUKA DHARMA
Makna Suka Dharma adalah : Senang terhadap nilai-nilai kebenaran dan kesucian.
Pasal 23
Lambang
Makna Lambang /Logo LAD :
- Garis pinggir persegi lima maknanya : Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma berpalsafah Pancasila yang bersendikan nilai-nilai Agama (Rukun Islam) .
- Gambar padi, kapas, dan rumah maknanya : LAD Suka Dharma sebagai wadah untuk membantu masyarakat memenuhi tiga kebutuhan pokok, yaitu : sandang, pangan, dan papan.
- Gambar Kitab yang terletak di atas rumah maknanya : Masyarakat desa Sukarara harus menjunjung tinggi dan tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersumber dari hukum adat, agama, dan hukum formil dari pemerintah.
- Gambar timbangan maknanya : Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma sebagai wadah bagi seluruh komponen masyarakat untuk mencari keadilan.
- Makna dari Ciri khas bentuk bangunan Rumah (Balai Adat) tersebut :
- Bahan-bahannya terbuat dari tumbuh-tumbuhan, seperti : Pagar/dindingnya terbuat dari anyaman bambu, tiang-tiangnya terbuat dari pepohonan, atapnya berasal dari ilalang., dan bagian-bagian rangka yang lain juga terbuat dari bahan tumbuhan. Semua itu mengandung makna, bahwa kita sebagai manusia hanya bisa hidup karena bahan makan kita berasal dari tumbuh-tumbuhan.
- Bentuk bangunannya yang meruncing dan menuju satu titik puncak. Ini mengandung makna filosofi bahwa apapun profesi kita di atas dunia ini, pada akhirnya kita semua akan kembali menghadap kepada sang Khalik yang maha Kudus, yang Maha Esa.
- Lantainya terbuat dari tanah, maknanya adalah : Untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa manusia berasal dari tanah dan pada suatu saat nanti kita akan kembali masuk ke dalam tanah..
Pasal 24
Pakaian Adat
Pakaian Adat yang dipakai oleh Pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma dinamakan Pakaian Adat Sasak. Bentuk dan gambarnya seperti di bawah ini.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini akan disempurnakan dalam musyawarah khusus yang diadakan untuk maksud itu.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 26
Anggaran Dasar ini merupakan petunjuk umum dan mekanisme pelaksanaannya mesti disesuaikan dengan isi pokok yang telah ditetapkan secara seksama.
|
LEMBAGA ADAT DESA (LAD)
“SUKA DHARMA”
DESA SUKARARA KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Jln. Jurusan Montong Beter-Sukarara Sakra Barat Lotim Kode Post 83671
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA ADAT DESA (LAD) SUKA DHARMA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Syarat Keanggotaan:
- Setia terhadap Pancasila
- Beragama Islam
- Bersuku Sasak dan/atau keturunan Sasak.
- Bersedia mematuhi Tata Tertib Lembaga adat, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hukum adat (Awiq-Awiq) Masyarakat Hukum Adat Sasak.
- Orang dari daerah lain yang mengaku dirinya suku Sasak yang menetap di desa Sukarara dan dianggap membantu/berjasa kepada Masyarakat Hukum Adat yang dibuktikan dengan surat keputusan Lembaga Adat Desa.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak anggota
Setiap anggota berhak:
- Setiap anggota berhak diberikan tunjangan yang bersumber dari APBDes sesuai kemampuan keuangan desa.
- Setiap anggota berhak menerima fasilitas lain yang berhubungan dengan kelengkapan atribut lembaga Adat.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
- Mematuhi dan melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), mematuhi dan melaksanakan keputusan MUSYAWARAH Lembaga Adat Desa sebagai keputusan tertinggi.
- Menjaga dan memperjuangkan nama baik LAD Suka Dharma.
- Membela kepentingan Masyarakat.
- Memilihara Hukum Adat sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat tanpa mengabaikan hukum positif/Negara
- Memelihara adat istiadat, kekayaan budaya serta turut serta melestarikannya.
- Mematuhi tata tertib Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma.
BAB III
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR LEMBAGA ADAT DESA
Pasal 4
Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma yang memiliki susunan kepengurusan dan Badan-Badan di dalamnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 5
Susunan Kepengurusan LAD Suka Dharma
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Sukarara.
Nomor : 141 / 15 / Pem. / Ds.Skr / 2019.
Tanggal : 18 Juli 2019.
PENETAPAN NAMA-NAMA PENGURUS LEMBAGA ADAT DESA (LAD)
SUKA DHARMA
DESA SUKARARA KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERIODE : 2019-2024
Pelindung/Penasehat : Kepala Desa Sukarara.
Ketua : H. Salim., S. Pd.
Sekretaris : Yunus Asdi, S. Pd.
Bendahara : Sumarni Sari Dewi, A.Md.Keb.
Bidang
|
|
Nama
|
Alamat Dusun
|
Keterangan
|
Hukum
|
:
|
Muhsin Nurjayadi, SH.
Sahdan, SH.
|
Sukarara Selatan
Sukarara Selatan
|
|
Lit Bahasa dan Tata Krama
|
:
|
Lalu Junaedi
Rustam
|
Sukawangi
Sukarara Utara
|
|
Seni dan Budaya
|
:
|
Sudirman
Kecah
|
Sukawangi
Sukarara Utara
|
|
Sejarah dan Purbakala
|
:
|
Muhammad Saharuddin, S.Pd.
Lalu Wira Atmaja
|
Sukarara Selatan
Sukawangi
|
|
Pariwisata dan Budaya
|
:
|
Jumhur Hakim, M.Par
Saripudin, A. Md.
|
Sukarara Selatan
Sukarara Utara
|
|
Pendidikan, Latihan
dan dokumentasi
|
:
|
Mustikah, S. Pd.
Ayu Soraya, S. Pd.
|
Tangar
Tangar
|
|
Pembangunan Masyarakat
|
:
|
Haji Muhir, A. Ma.
M. Sidik Khairun, SP.
|
Tangar
Repok
|
|
Penelitian dan Pengembangan
|
:
|
Mustakim, M. Pd.
Lalu Mustafa.
|
Tangar
Sukawangi
|
|
Humas
|
:
|
Menggep
Suparman
|
Repok
Sukawangi
|
|
Bidang II
|
|
Nama
|
Alamat Dusun
|
Keterangan
|
Pemberdayaan Perempuan
|
:
|
Suriati, A.Md
B. Sumiati
Usniati
Holida Oktarina, S.Pd
Raehan, SP.
|
Tangar
Sukawangi
Sukarara Selatan
Sukarara Utara
Repok
|
|
Pembinaan Pemuda Adat
|
:
|
M. Khaerul Anam, A. Md.
Mahiruddin
Zainal Abidin, A. Md. Kep.
M. Alimudin
Riamuludin
|
Tangar
Sukarara Selatan
Sukarara Utara
Repok
Sukawangi
|
|
Kepala Desa Sukarara,
SUDIRMAN, S. Pd.
Pasal 6
Pelindung/penasehat
Pelindung/penasehat dalam kepengurusan Lembaga adat langsung dijabat oleh Kepala Desa.
Pasal 7
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma selama 5 (Lima) tahun dan dapat diangkat kembali selama dua periode lagi sesuai dengan hasil Musyawarah/mufakat Lembaga Adat
Pasal 8
Berakhirnya Masa Kepengurusan
Berakhirnya masa kepengurusan di Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma disebabkan :
- Berakhirnya masa kepengurusan
- Pindah domisili
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dan / atau dikeluarkan dari kepengurusan karena hal-hal lain yang bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 9
Pergantian Kepengurusan
- Pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma dapat dilakukan pergantian apabila dianggap layak dan perlu.
- Ketentuan dan mekanisme tentang pergantian pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma diatur dalam peraturan Tata Tertib Lembaga Adat..
Pasal 10
Struktur dan hubungan tata kerja Lembaga adat desa
BAB IV
HUBUNGAN TATA KERJA
Pasal 11
- Hubungan Lembaga adat dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
- Hubungan tata kerja Lembaga adat dengan lembaga kemasyarakatan lainnya bersifat konsultatif dan koordinatif
- Hubungan tata kerja Lembaga adat dan lembaga pemerintahan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
BAB V
MUSYAWARAH LEMBAGA ADAT DESA
Pasal 12
Musyawarah Lembaga Adat Desa dihadiri oleh:
- Seluruh Pengurus LAD Suka Dharma,
- Pengurus LKD yang ada.
- Tokoh Adat, tokoh agama, tokoh Pemuda dan Wanita
- Peninjau
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber-Sumber keuangan Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma diperoleh dari:
- Sumbangan pemerintah yang berasal dari : APBN, APBD, dan APBDes
- Sumbangan Donatur yang sifatnya tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain yang sah.
- Swadaya masyarakat.
Pasal 14
Semua dana yang diperoleh dipergunakan untuk keperluan Lembaga demi menunjang terlaksananya program Lembaga Adat Desa
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 15
- Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma memiliki atribut berupa: Lambang, bendera, dan Pakaian Adat.
- Pakaian Adat Pengurus Lembaga Adat dipakai pada saat mengikuti Musyawarah lembaga Adat dan ketika menghadiri acara-acara Ritual adat..
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan Musyawarah Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma.
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
.
PERATURAN TATA TERTIB PENGURUS
LEMBAGA ADAT DESA (LAD) SUKA DHARMA
- Dalam mengikuti Rapat Lembaga Adat, Setiap Pengurus diharuskan memakai
- Setiap mengadakan Rapat Lembaga adat harus dilakukan pembacaan Tembang sebelum acara penutup/doa.
- Bahasa yang digunakan dalam berpidato pada forum Rapat lembaga adat harus lebih banyak menggunakan bahasa sasak( 70 % bhs. Sasak dan 30 % Bhs. Indonesia ).
- Rapat tahunan Pengurus Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma diadakan 3 (tiga) kali setahun
- Semua Pengurus Lembaga Adat Desa Wajib menghadiri Rapat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat Desa (LAD) Suka Dharma.
- Jika ada anggota pengurus yang berhenti dari kepengurusan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pindah domisili paling lama 14 hari terhitung sejak meninggal dunia, pengunduran diri, dan /atau pindah domisili Pengurus Lembaga Adat segera mengadakan Rapat untuk menentukan penggantinya.