Dihimbau kepada semua masyarakat khususnya Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur untuk bersama sama menghadiri acara Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang Insya Allah akan hadir dari Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur (BPN), Kejaksaan, Kepolisian dan lainnya.
mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon untuk semua warga Desa Sukarara untuk menyempatkan diri hadir didalam acara penyuluhan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur .
BUPATI LOMBOK TIMUR
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG
BIAYA PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS
DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang : a. bahwa sesuai diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menyebutkan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sitematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
- bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap, yang pembiayaannya tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, perlu pengaturan mengenai biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yang dikenakan kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kabupaten Lombok Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1693) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Dinas PMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun.
- Pendaftaran Tanah Sistematis adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/kelurahan.
- Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Rekening Kas Desa adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
- Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan Desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 2
Pengaturan mengenai pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis bertujuan untuk:
- transparansi dalam penetapan biaya persiapan pendaftaran tanah;
- dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan biaya persiapan kepada masyarakat; dan
- akuntabilitas dalam pengelolaan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup:
- pengaturan mengenai jenis kegiatan dan komponen biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis; dan
- tata cara pertanggungjawaban biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis.
BAB III
BIAYA DAN RINCIAN PEMBIAYAAN KEGIATAN
Pasal 4
- Setiap persiapan pendaftaran tanah sistematis dikenakan biaya.
- Biaya persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Biaya persiapan dibebankan kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah di wilayah Desa/Kelurahan lokasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
- Biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dikenakan terhadap:
- bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah/Daerah/Desa; dan
- bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dan fasilitas peribadatan.
Pasal 5
- Bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat miskin dapat diberikan pembebasan dan/atau pengurangan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan dan/atau pengurangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 6
Biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipergunakan untuk pembiayaan:
- kegiatan penyiapan dokumen
- kegiatan pengadaan Patok dan Materai; dan
- kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Pasal 7
- Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen berupa Surat Pernyataan/alas hak yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah termasuk uang saksi untuk pembuatan surat pernyataan/alas hak.
- Besaran biaya kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
- Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat kepemilikan/penguasaan tanah, keterangan mengenai tanah yang dimiliki/dikuasai bukan merupakan tanah aset Pemerintah/Daerah/Desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 8
- Pembiayaan kegiatan pengadaan Patok dan Materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan kegiatan berupa:
- pengadaan patok sebanyak 3 (tiga) buah sebagai tanda batas-batas bidang tanah; dan
- pengadaan materai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
- Besaran biaya kegiatan pengadaan patok dan meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 28% (dua puluh delapan persen) dari keseluruhan biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 9
- Pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalama Pasal 6 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi:
- biaya penggandaan dokumen pendukung;
- biaya pengangkutan dan pemasngan patok;
- transportasi petugas kelurahan/ desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
- Besaran biaya kegiatan petugas kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 42% (empat puluh dua persen) dari keseluruhan biaya persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 10
Seluruh biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis merupakan penerimaan desa yang pelaksanaan penerimaannya melalui rekening kas desa.
Pasal 11
Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan seluruh penerimaan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis berpedoman pada tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 12
Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pengenaan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis dengan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan.
Pasal 13
Sebagai bentuk akuntabilitas pengenaan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis, Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis kepada Pemerintah Daerah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
pada tanggal 18 September 2017
BUPATI LOMBOK TIMUR,
ttd
MOCH. ALI BIN DACHLAN
Diundangkan di Selong
pada tanggal 18 September 2017
SEKRETARS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
ttd
ROHMAN FARLY
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 27