Pembentukan Panitia Rekrutmen atau Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur dibentuk oleh Kepala Desa, berjumlah minimal 5 atau 7 orang. Panitia terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat, serta wajib disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Jabatan yang lowong untuk saat ini adalah Kepala Wilaayah Tangar dan Kepala Wilayah Repok Desa Sukarara, untuk Kepala Wilayah Repok akan berakhir masa jabatanya pada tanggal 1 juli 2026.
Aturan dan tata cara pelaksanaan pembentukan panitia merujuk pada regulasi daerah berikut:
- Dasar Hukum Utama: Berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
- Peraturan Pelaksana: Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur No. 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Langkah-langkah Pembentukan Panitia
- Musyawarah Desa (Musdes)
- Kepala Desa menginisiasi Musdes yang melibatkan unsur BPD, tokoh masyarakat, dan warga desa untuk menyepakati susunan keanggotaan panitia.
2. Susunan Panitia
- Biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang berasal dari unsur perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, atau RT/RW setempat.
3. Penerbitan SK
- Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa (SK) mengenai penetapan Tim Pelaksana atau Panitia Penjaringan.
4. Tugas Pokok Panitia
- Setelah dibentuk, panitia bertugas menyusun jadwal pendaftaran, mengumumkan lowongan pekerjaan perangkat desa secara terbuka, menerima dan memverifikasi berkas administrasi calon, serta melaksanakan proses penyaringan/tes hingga pelaporan hasil kepada Kepala Desa.
Susunan pengurus panita Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yakni :
- Ketua : H. Junaidi, SPd
- Sekretaris : Sabarudin
- Bendahara : Junaidi, M.Si
Anggota :
- Suhardi
- Usniati
- Muhsin Nurjayadi, SH
- Gede Kirana