Desa Sukarara

Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SUKARARA KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR  

Berita Desa

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

 

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. Mengelola biaya operasional BPD;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

SUSUNAN PENGURUS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA SUKARARA KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBPOK TIMUR

PERIODE 2021-2026

 

NO

NAMA

JABATAN

DUSUN PERWAKILAN

 

KET

 

1

H. LALU MUHAMAD, A.Ma Pd

KETUA BPD

SUKARARA SELATAN

 

2

SUHARDI

WAKIL KETUA BPD

ASEM

 

3

MUH. RIDWAN, SM

SEKRETARIS BPD

GUNUNG AWAS

 

4

SATIMAN

ANGGOTA BPD

REPOK DAN KALIWANGI

 

5

NURS’AD, QH, S.Pd.I

ANGGOTA BPD

TANGAR

 

6

AHYAR

ANGGOTA BPD

SUKARARA

 

7

AMBUR

ANGGOTA BPD

SUKARARA UTARA

 

8

SUPARMAN

ANGGOTA BPD

SUKAWANGI

 

9

EMI LIANA, S.Pd

ANGGOTA BPD

JEROPOTO

 

 

Beri Komentar

Desa

3.444

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.444penduduk

3.388

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.388penduduk

6.832

TOTAL

TOTAL6.832penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUDIRMAN, S.Pd

Sekretaris Desa

MUSTAAN

Kepala Wilayah Sukarara

ZAINAL ABIDIN

Kepala Kewilayahan Sukarara Selatan

LALU PUTRADI

Kepala Wilayah Kaliwangi

AHMAD RIFAI

Kepala Wilayah Jeropoto

SUPRIADI

Kepala Wilayah Tangar

MUSTAFA

Kepala Kewilayahan Repok

SALIM

Kepala Wilayah Asem

KHAIRULHUDA AL MAQBUL RINJANI, S.PAR

Staf Desa

ANIS SANJANI

Kepala Wilayah Gunung Awas

HASIM, SH

Kepala Kewilayahan Sukarara Utara

SABARUDIN

Kepala Kewilayahan Sukawangi

LALU SUPARMAN

Kepala Seksi Pemerintahan

SABARUDIN

Kepala Seksi Kemasyarakatan

LAILY RAHMAWATI

Kepala Seksi Pelayanan

SITI HADIJAH

Kepala Urusan Keuangan

MAHULI

Kepala Urusan Perencanaan

MUHAMAD SYAIFUL

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

MUHAMMAD SALEH

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

5

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

3

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

3

Surat

Kemarin

4

Surat

Minggu Ini

14

Surat

Bulan Ini

55

Surat

Bulan Lalu

92

Surat

Tahun Ini

623

Surat

Tahun Lalu

699

Surat

Total

4,064

Surat

Peta Desa
Agenda

Terdahulu

PENYULUHAN PENDAFTARAN TANAH SITEMATIS LENGKAP (PTSL)

Tgl : 03 Maret 2020 09:30:00
Tempat : HALAMAN KANTOR DESA SUKARARA
Koordinator : MUSTAAN

Terdahulu

PENDISTRIBUSIAN JPS GEMILANG TAHAP III

Tgl : 15 Juli 2020 09:00:00
Tempat : Halaman Kantor Desa Sukarara
Koordinator : Kasi Kemasyarakatan

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) RKPDes THN ANGG 2021

Tgl : 16 Juli 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Sukarara
Koordinator : BPD DAN PEMDES

Terdahulu

MEUSRENBANGDES DAN MUSDES PENETAPAN RKPDes TA 2021

Tgl : 13 Oktober 2020 09:00:00
Tempat : AULA KANTOR DESA SUKARARA
Koordinator : KAUR T & U

Terdahulu

PEMBUKAAN PELATIHAN PEMBAYUN

Tgl : 30 Desember 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Sukarara
Koordinator : ZAINAL ABIDIN, A.Md Kep
Statistik Pengunjung
Hari ini : 237
Kemarin : 340
Total Pengunjung : 441.851
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.59.116
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa
Agenda

Terdahulu

PENYULUHAN PENDAFTARAN TANAH SITEMATIS LENGKAP (PTSL)

Tgl : 03 Maret 2020 09:30:00
Tempat : HALAMAN KANTOR DESA SUKARARA
Koordinator : MUSTAAN

Terdahulu

PENDISTRIBUSIAN JPS GEMILANG TAHAP III

Tgl : 15 Juli 2020 09:00:00
Tempat : Halaman Kantor Desa Sukarara
Koordinator : Kasi Kemasyarakatan

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) RKPDes THN ANGG 2021

Tgl : 16 Juli 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Sukarara
Koordinator : BPD DAN PEMDES

Terdahulu

MEUSRENBANGDES DAN MUSDES PENETAPAN RKPDes TA 2021

Tgl : 13 Oktober 2020 09:00:00
Tempat : AULA KANTOR DESA SUKARARA
Koordinator : KAUR T & U

Terdahulu

PEMBUKAAN PELATIHAN PEMBAYUN

Tgl : 30 Desember 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Sukarara
Koordinator : ZAINAL ABIDIN, A.Md Kep
Statistik Pengunjung
Hari ini : 237
Kemarin : 340
Total Pengunjung : 441.851
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.59.116
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

SUDIRMAN, S.Pd

Kepala Desa

MUSTAAN

Sekretaris Desa

ZAINAL ABIDIN

Kepala Wilayah Sukarara

LALU PUTRADI

Kepala Kewilayahan Sukarara Selatan

AHMAD RIFAI

Kepala Wilayah Kaliwangi

SUPRIADI

Kepala Wilayah Jeropoto

MUSTAFA

Kepala Wilayah Tangar

SALIM

Kepala Kewilayahan Repok

KHAIRULHUDA AL MAQBUL RINJANI, S.PAR

Kepala Wilayah Asem

ANIS SANJANI

Staf Desa

HASIM, SH

Kepala Wilayah Gunung Awas

SABARUDIN

Kepala Kewilayahan Sukarara Utara

LALU SUPARMAN

Kepala Kewilayahan Sukawangi

SABARUDIN

Kepala Seksi Pemerintahan

LAILY RAHMAWATI

Kepala Seksi Kemasyarakatan

SITI HADIJAH

Kepala Seksi Pelayanan

MAHULI

Kepala Urusan Keuangan

MUHAMAD SYAIFUL

Kepala Urusan Perencanaan

MUHAMMAD SALEH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum