Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan Kesehatan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu PBI, yaitu:
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Asisstant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.
- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN[1]KIS, Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan Kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan melapor bahwa kartu sudah aktif Kembali.
Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 (enam) bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai keputusan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.