Pada hari senin tanggal 19 April 2021 telah dilaksanakan pengukuran tanah Pekarangan di semua wilayah Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat oleh pihak BPN Kabupaten Lombok Timur, pengukuran tanah tersebut dibagi menjadi 5 Tim, sesuai dengan kewilayahan sebelum mekar dan di dampingi olek kepala wilayah masing-masing.
Untuk areal persawahan dan ladang, akan dilaksanakan pengukuran setelah selesai pengukuran areal pekarangan, sehingga membutuhkan proses panjang.
Penerimaan berkas pendaftaran yang diajukan oleh warga tetap dilaksanakan atau diterima oleh kawil masing-masing bahkan ada juga yang langsung ke kantor desa. Moga proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini tidak ada kendala dan tetap berjalan sesuai rencana dengan target sertifikat 2000 lebih untuk desa sukarara.
Sesuai kesepakan bersama pada musdes yang diadakan beberapa hari sebelumnya biaya untuk pembuatan sertifikat tersebut sebesar Rp. 300.000 dengan rincian persyaratan sebagai berikut :
1. SPPT Asli
2. Foto Copy KTP
3. foto Copy KK
Moga program ini berjalan lancar dan sukses tidak ada kendala apapun, Amin...