Pembentukan tim Relawan Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Di mana, para relawan nantinya melakukan pencegahan, mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease (Covid-19), baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya, melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) di tempat umum seperti Balai Desa.
Menyediakan dan memfasilitasi ruangan isolasi di wilayah Desa masing-masingdan atau rumah sendiri selama 14 hari, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19), menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) seperti nomor telepon dan petugas kesehatan di Desa.
Melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk Desa, pencatatan keluar masuknya warga Desa setempat kedaerah lain, pendataan warga Desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar, pemantuan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Corona Virus Disease (Covid-19).