Mengingat Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa, kami Tim Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Sukarara akan melaksanakan Perekrutan Perangkat Desa denga Formasi Kepala Wilayah Asem, Sukarara, Gunung Awas, Kaliwangi dan Jeropoto dengan kelengkapan dan persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Surat permohonan menjadi Perangkat Desa (Kepala Wilayah Asem, Sukarara, Gunung Awas, Kaliwangi dan Jeropoto) yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada kepala desa bermaterai 6.000;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 6.000;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, bermaterai 6.000;
- Foto Copy Ijazah dari tingkat sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Foto Copy Akte Kelahiran;
- Foto Copy KTP yang masih berlaku;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah di Selong;
- Surat keterangan bebas narkoba dan obat berbahaya lainnya dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah di Selong;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Pas Foto berwarna Ukuran 4X6;
- Usia Minimal 20 Tahun, Maksimal 42 Tahun dihitung pada tanggal saat pendaftaran;
- Bagi bakal calon kepala wilayah harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah wajib pilih wilayah setempat yang memiliki hak pilih dibuktikan dengan surat dukungan -dilampiri Foto Copy KTP dengan catatan tidak boleh ada dukungan KTP yang dobel antara calon yang satu dengan calon yang lain dalam wilayah pencalonan yang sama, adapun ketentuan sebagai berikut;
- Jeropoto Jumlah Pemilih 281x10%=28
- Sukarara jumlah Pemilih 304x10%=30
- Asem jumlah Pemilih 508x10%=51
- Gunung Awas jumlah pemilih 594x10%=60
- Kaliwangi jumlah pemilih 364x10%=40
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :
- Waktu Pendaftaran : Tanggal 05 November s.d. 18 November 2020.
- Waktu : 08.30 - 14.00 untuk hari Senin s.d. Kamis.
: Pkl. 08.30 - 11.30 untuk hari Jum’at
- Tempat : Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sukarara